TELAH DIPUTUSKAN 12 OKTOBER SEBAGAI HARI MURTAD INTERNASIONAL.
Kepada semua pihak dari berbagai instansi swasta dan pemerintah mohon untuk menghormati hak setiap warga negara indonesia sesuai pasal 28 UUD 1945.
Murtad dari islam adalah hak pribadi setiap warga indonesia, jadi jangan di halang-halangi.
Jadi barang siapa yang menghalangi dalam murtad berarti pelanggaran pasal 28 UUD '45. Dan akan mendapat pidana.
Hukum islam telah mengemukakan: Bahwa siapa yang murtad dari islam atau murtad dan masuk islam lagi maka dia harus dihukum dibunuh atau harus mati.
Dengan ketentuan itu maka jelaslah hukum itu bertentangan dengan UUD '45 pasal 28, dan maka umat islam berpendapat bahwa hukum buatan manusia lebih lemah dari buatan tuhan. Maka umat islam memilih membunuh walau harus mengendap-endap dalam membunuh...Lalu apakah mental umat islam sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia?...ternyata tidak, karena tidak mengindahkan hukum manusia terutama bangsanya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar